Senin, 20 Desember 2010

=Kepada rekan-rekan peserta KELAS PENULISAN angkatan ke 2,

Radian Joezar Dua December 20 at 4:37pm
Kepada rekan-rekan peserta KELAS PENULISAN angkatan ke 2,

Terkait dengan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kelas Penulisan LIBUR selama dua pekan (26 Desember 2010 dan 2 januari 2011).

Selanjutnya kelas penulisan akan mulai kembali, Minggu, 9 Desember 2010 jam 15.00wib

Bagi yang tidak hadir, harap mencari informasi kepada teman2nya yang hadir agar tidak tertinggal materi TEKNIK WAWANCARA pekan lalu dan mulai menyelesaikan tugas.

Namun TUGAS WAWANCARA (WWC) "seni dan budaya" bulan ini tetap diselesaikan ya? sesuai dengan pilihan liputan sesuai kelompok masing2.

Jangan lupa DEADLINE 28 Desember 2010 dan dikirim via email: salyek@yahoo.com.

Tentunya semakin cepat tugas dikirim sebelum deadline, smakin baik agar bisa cepat drevisinya.

Semangaaaaatt n do de best!!!
selamat berlibur dan menyelesaikan tugas yaaa


Regard
Salma Indria Rahma

=Pameran & Lomba FOTO ARSITEKTUR

Time
Tomorrow at 6:30pm - Thursday at 9:00pm

LocationBentara Budaya Bali
Jl. Prof. IB. Mantra No. 88 A (byPass) Ketewel, Gianyar, Bali
Denpasar, Indonesia

Created By

More Info
Pameran & Lomba Foto Arsitektur

Pembukaan Pameran : Selasa, 21 Desember 2010, Pukul 18.30 wita
Pameran untuk Umum : 22 – 23 Desember, Pukul 10.00 – 21.00 wita

Dalam kesatuan tema “Architecture is a Dialogue” Himpunan Mahasiswa Arsitektur “Wicwakarma”, Fakultas Teknik Universitas Udayana Bali menyelenggarakan lomba serta pameran fotografi. Perhelatan ini akan menampilkan foto-foto arsitektur hasil karya para fotografer yang berhimpun dalam 26 Komunitas Pecinta Fotografi Bali. Mereka antara lain akan mengetengahkan karya-karya yang menggambarkan betapa berartinya kehadiran sebuah gedung lantaran fungsi-fungsi arsitekturnya. Aktivitas ini tidak semata diarahkan pada pengertian fotografi sebagai dokumentasi, tetapi lebih dari itu menempatkan fotografi dalam lintasan sejarah serta peradaban yang sedang berlangsung.
Di situ fotografi bisa memasuki ruang-ruang gaya hidup manusia kontemporer.

Kegiatan ini juga dilengkapi dengan lomba “Arch Photography Contest 2010”, yang hasilnya akan dipamerkan bersama dengan karya-karya para fotografer lainnya. Lomba merupakan sebentuk dorongan untuk melakukan tindakan pengamatan terhadap lingkungan sekitar, termasuk tentu saja arsitektur bangunan-bangunan yang terdapat di sekitar kita.

Sabtu, 18 Desember 2010

= Our Visitor

A visitor from Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakartaviewed "DIY POST" 27 mins ago
A visitor from Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakartaleft "DIY POST" via blogger.com 1 day 9 hours ago
A visitor from Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakartaleft "DIY POST" via blogger.com 1 day 10 hours ago
A visitor from Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakartaviewed "DIY POST" 1 day 10 hours ago
A visitor from New Yorkviewed "DIY POST" 1 day 12 hours ago
A visitor from Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakartaviewed "DIY POST" 1 day 12 hours ago
A visitor from Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakartaleft "DIY POST" viakoranuniversal.blogspot.com 2 days ago
A visitor from Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakartaviewed "DIY POST" 2 days ago
A visitor from Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakartaviewed "DIY POST" 2 days ago
A visitor from Jombang, Jawa Timurviewed "DIY POST: November 2010" 2 days 2 hours ago

Kamis, 16 Desember 2010

= Serat Wedhatama

= BEYOND HORIZON

Time
Sunday at 7:00pm - Tuesday, January 18, 2011 at 9:00pm

LocationGALERI APIK
Plaza Radio Dalam #3A, Jl. Radio Dalam Raya No. 30
Kebayoran-Baru, Indonesia

Created By

More InfoSolo Exhibition of I DEWA MADE MUSTIKA visual creation, curated by PROF. DRS. M. DWI MARIANTO PHD. Opening ceremony will be officiated by I Made Wianta. Hosted by Jean Couteau.

= RUUK DIY

RUUK DIY

12 Bab yang terdapat dalam RUUK DIY:

Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Batas dan Pembagian Wilayah
Bab III : Asas dan Tujuan
Bab IV : Kewenangan
Bab V : Bentuk dan Susunan Pemerintahan
Bab VI : Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Bab VII : Pelaksanaan Urusan Istimewa
Bab VIII : Peraturan Gubernur Utama, Perdais, Perda Provinsi, dan Peraturan Gubernur
Bab IX : Pendanaan
Bab X : Ketentuan Lain-lain
Bab XI : Ketentuan Peralihan
Bab XII : Ketentuan Penutup


Isi Draft Bab I - Bab III:

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Keistimewaan adalah kedudukan hukum yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.
3. Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
4. Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kesultanan, adalah warisan budaya bangsa yang dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono.
5. Kadipaten Pakualaman, selanjutnya disebut Pakualaman, adalah warisan budaya bangsa yang dipimpin oleh Sri Paku Alam.
6. Kebudayaan adalah nilai-nilai, norma, adat istiadat, benda, seni dan tradisi luhur yang mengakar dalam Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
7. Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
8. Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai satu-kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
9. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut Pemerintah Daerah Provinsi, adalah Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
10. Gubernur Provinsi Daerah Istimewa, selanjutnya disebut Gubernur, adalah unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang berkedudukan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Pemerintah.
11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12. Peraturan Gubernur Utama adalah peraturan yang dibentuk oleh Gubernur Utama untuk menyelenggarakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang ini dan diundangkan dalam Lembaran Daerah.
13. Keputusan Gubernur Utama, adalah keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama untuk menyelenggarakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang ini.
14. Peraturan Daerah Istimewa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut Perdais, adalah Peraturan Daerah yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersama-sama dengan Gubernur dengan persetujuan Gubernur Utama untuk mengatur penyelenggaraan Kewenangan Istimewa.
15. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut Perda Provinsi, adalah Peraturan Daerah Provinsi yang dibentuk DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan persetujuan bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan urusan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

BAB II
BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH

Bagian Kesatu

Batas Wilayah

Pasal 2

1) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki batas-batas:
a. sebelah utara dengan Kabupaten Magelang dan Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
b. sebelah timur dengan Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah;
c. sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat dengan Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


Bagian Kedua
Pembagian Wilayah

Pasal 3

Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas:
a. Kota Yogyakarta;
b. Kabupaten Sleman;
c. Kabupaten Bantul;
d. Kabupaten Kulonprogo; dan
e. Kabupaten Gunung Kidul.



BAB III
ASAS DAN TUJUAN


Bagian Kesatu
Asas

Pasal 4

Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta disusun berdasarkan asas pengakuan atas hak asal-usul, demokrasi, kerakyatan, ke-bhinneka-tunggal-ika-an, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal.


Bagian Keempat
Tujuan

Pasal 5

1) Pengaturan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bertujuan untuk:
a. mewujudkan pemerintahan yang demokratis;
b. mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat;
c. mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. menciptakan pemerintahan yang baik; dan
e. melembagakan peran dan tanggung jawab Kesultanan dan Pakualaman dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.

2) Pemerintahan yang demokratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diwujudkan melalui:
a. pengisian Gubernur secara demokratis;
b. pengisian anggota DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Pemilihan Umum;
c. pembagian kekuasaan antara DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama;
d. mekanisme penyeimbang antara Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
e. membuka ruang partisipasi dan kontrol warga masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan media kebudayaan.

3) Kesejahteraan dan ketentraman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diwujudkan melalui kebijakan-kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan publik dan pengembangan kemampuan masyarakat.

4) Tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik

5) Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diwujudkan melalui:
a. pengayoman dan pembimbingan masyarakat oleh Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
b. pemeliharaan dan pendayagunaan nilai-nilai musyawarah, gotong royong, solidaritas, tenggang rasa, toleransi dan nir-kekerasan oleh Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

6) Tata pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diwujudkan melalui pelaksanaan prinsip-prinsip efektivitas, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, kesetaraan, dan penegakan hukum.

7) Pelembagaan peran dan tanggung jawab Kesultanan dan Pakualaman dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diwujudkan melalui pemeliharaan, pendayagunaan, pengembangan dan penguatan nilai-nilai, norma, adat istiadat, serta tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

= Ajining diri dumunung aneng lathi

Ajining diri dumunung aneng lathi, ajining raga ana ing busana, adalah sebuah ungkapan dalam bahasa Jawa : "kehormatan seseorang terletak pada bibirnya, kehormatan fisiknya terletak pada busana yang dikenakannya".